MEDIA TERHUBUNG – Wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah menjadi perhatian publik. Kebijakan ini dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi di sisi lain memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis siswa hingga potensi bertambahnya angka putus sekolah.
Mengutip pada laman Kompas, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan usulan untuk mempertegas kebijakan kenaikan kelas. Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari anggapan bahwa setiap siswa secara otomatis akan naik ke jenjang kelas berikutnya.
Dalam keterangan pers saat menghadiri pembukaan Konvensi Pendidikan Nasional Indonesia 2026 di Bali, Jumat (2/10/2026), Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi diterapkan mulai 2027.
Meski demikian, penentuan kenaikan kelas sejatinya bukan hal baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Selama ini, guru dan satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah siswa layak melanjutkan ke kelas berikutnya maupun dinyatakan lulus dari sekolah.
Keputusan tersebut perlu didasarkan pada penilaian yang objektif, adil, dan mendukung proses pendidikan. Pertimbangan sekolah juga semestinya mencakup kesejahteraan atau wellbeing siswa, bukan hanya capaian akademik semata.

