TERHUBUNG MEDIA - DPR RI Resmi menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, (8/9) Dalam rapat Paripurna, RUU Penyiaran telah sah menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna, untuk kemudian dibahas bersama Pemerintah. Badan Legislasi (Baleg) bersama DPR RI telah menyetujui dan menetapkan revisi UU Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR RI.
Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 ini digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut. Hadir dalam rapat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani serta para Wakil Ketua DPR RI, yakni Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Salah satu ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 42. Ketentuan ini mengatur bahwa muatan jurnalistik dalam isi siaran dan/atau konten digital pada lembaga penyiaran dan/atau platform digital harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), SIS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran dan/atau Konten Digital pada Lembaga Penyiaran dan/atau Platform Digital harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Penyelesaian sengketa terkait muatan jurnalistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Draft RUU terbaru, Karya jurnalistik atau Konten Digital harus mematuhi P3 dan SIS, Mari kita kenali apa itu P3 dan SIS, Dalam dunia media massa, penyiaran (TV dan radio), serta jurnalistik di Indonesia, P3 dan SIS merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI):
1. P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran): Panduan atau kumpulan ketentuan yang mengatur perilaku dan etika lembaga penyiaran dalam memproduksi serta mengemas konten siaran. SIS (Standar Isi Siaran) Aturan operasional yang merupakan standar yang mengatur isi siaran dan konten siaran, termasuk batasan, larangan, kewajiban, serta ketentuan penyiaran.
2. P3 dan SIS merupakan regulasi yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penyiaran. Apabila suatu siaran dinilai melanggar ketentuan dalam P3 dan SIS, KPI dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

