MEDIA TERHUBUNG – Penggunaan wewenang oleh pejabat publik memiliki batas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan maupun tindakan pemerintah harus didasarkan pada kewenangan yang sah, mengikuti prosedur, dan sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Penyalahgunaan wewenang kerap kali terjadi ketika pejabat menggunakan kekuasaannya tidak sesuai dengan dasar hukum atau batas kewenangan yang dimiliki. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan yang melanggar aturan, tetapi juga dapat dilihat dari adanya cacat hukum dalam keputusan atau tindakan yang dikeluarkan.
Cacat hukum tersebut dapat mencakup tiga elemen, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi. Ketiganya menjadi bagian penting untuk menilai apakah suatu keputusan atau tindakan pemerintahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengaturan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut menegaskan bahwa badan maupun pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat tiga bentuk penyalahgunaan wewenang yang perlu dipahami masyarakat.
Pertama, melampaui wewenang, yaitu ketika pejabat melakukan tindakan di luar batas kewenangan yang diberikan kepadanya. Hal ini dapat terjadi apabila keputusan dibuat setelah masa jabatan atau batas waktu kewenangan berakhir, melampaui wilayah kewenangan, maupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

