Mengutip informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dalam artikel Kemenkes Anjurkan 8 Tips Kesehatan Bagi Masyarakat, kabut asap akibat kebakaran hutan dapat menimbulkan sejumlah gangguan kesehatan, mulai dari iritasi mata, hidung, dan tenggorokan hingga memperburuk penyakit pernapasan.
Paparan kabut asap juga dapat memicu reaksi alergi, peradangan, dan meningkatkan risiko infeksi. Asap kebakaran dapat memperburuk penyakit asma serta penyakit paru-paru kronis, seperti bronkitis kronis dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Kondisi tersebut dapat menurunkan fungsi paru-paru sehingga seseorang lebih mudah merasa lelah dan mengalami kesulitan bernapas.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit paru-paru dan jantung termasuk kelompok yang lebih rentan terhadap dampak kabut asap. Paparan polusi udara dapat memperburuk kondisi kesehatan yang sudah ada dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
Selain berdampak pada sistem pernapasan, partikel polutan dari asap kebakaran yang mengendap di permukaan juga berpotensi mencemari sumber air bersih dan makanan yang tidak terlindungi. Oleh karena itu, kebersihan air dan keamanan makanan perlu diperhatikan selama terjadi kabut asap.
Kemenkes RI juga menjelaskan bahwa kabut asap dapat meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Karena itu, masyarakat di wilayah terdampak perlu mewaspadai gejala gangguan kesehatan, khususnya pada kelompok rentan.
Untuk mengurangi risiko paparan, masyarakat dianjurkan membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk dan menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah. Masyarakat juga perlu segera mencari pertolongan medis apabila mengalami keluhan kesehatan akibat paparan asap.

