MEDIA TERHUBUNG — Perkembangan teknologi digital mengubah cara pelaku usaha menjalankan bisnis, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemasaran yang sebelumnya bergantung pada toko fisik dan konsumen di sekitar lokasi usaha kini dapat diperluas melalui media sosial, lokapasar (marketplace), serta berbagai layanan pembayaran digital.
Digitalisasi membuka peluang bagi UMKM untuk menjangkau konsumen yang lebih luas lagi. Namun pemanfaatan teknologi tersebut tidak hanya dengan membuka toko daring. Pelaku usaha juga perlu memiliki keterampilan digital, memahami kebutuhan konsumen, serta mampu bersaing di tengah perubahan pasar.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui laporan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 menyoroti pentingnya keterampilan digital dalam dunia usaha. Laporan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat pelaku usaha mikro dan kecil yang belum menganggap keterampilan digital sebagai kebutuhan utama.
Salah satu peluang yang ditawarkan digitalisasi adalah kemampuan memasarkan produk tanpa harus bergantung pada lokasi usaha. Melalui media sosial dan lokapasar, pelaku UMKM dapat memperkenalkan produknya kepada calon konsumen dari berbagai daerah.
Produk makanan, pakaian, kerajinan tangan, hingga kebutuhan rumah tangga dapat dipromosikan melalui foto, video, siaran langsung, dan informasi produk yang disajikan secara menarik. Pelaku usaha juga dapat berkomunikasi langsung dengan konsumen untuk menjawab pertanyaan, menerima pesanan, serta memperoleh masukan mengenai produk yang dijual.
Media sosial memberikan alternatif promosi yang relatif mudah dijangkau oleh usaha berskala kecil. Biaya promosi yang rendah tidak otomatis menjamin peningkatan penjualan. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kualitas produk, pelayanan yang prima, dan kemampuan mengelola pesanan.

